ï»żProgram 8.7 Accelerator Lab bekerja bahu membahu dengan serikat pekerja dalam menangani, secara terkoordinasi, akar penyebab kerja paksa dan pekerja anak, terutama di sektor-sektor yang sangat berisiko, seperti perikanan," ungkapnya pada acara peluncuran jaringan tersebut di Bandung, 23 Juni 2022.
Kesehatandan Keselamatan Kerja Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja Adanya Serikat Pekerja diharapkan mampu mewujudkan hak berserikat buruh dengan maksimal serta membantu pekerja dalam
Vay Tiá»n Nhanh Chá» Cáș§n Cmnd.
Anda tentu pernah mendengar tentang istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Istilah tersebut sangat familiar, terutama di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Keberadaannya bahkan diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Serikat pekerja merupakan organisasi yang sangat besar dan memiliki banyak jenis berdasarkan tujuan dan fungsi dibentuknya. namun, keseluruhannya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Bagi Anda yang sudah bekerja, wajib tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Untuk mengetahui lebih banyak tentang serikat pekerja simak ulasan dalam artikel berikut ini! Baca juga HSE Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD Pengertian serikat pekerja Menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Organisasi tersebut bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, serikat pekerja juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Dalam hal ini, pekerja atau buruh diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi tercapainya tujuan tersebut, undang-undang berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat pekerja atau serikat buruh tersebut. Serikat pekerja bertanggung jawab membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja. Misalnya mengenai upah, jam kerja, tunjangan, kondisi lingkungan kerja, beban kerja, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan serikat pekerja lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dengan kata lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu saat timbul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja wajib membantu menanganinya. Dalam menangani permasalahan tersebut biasanya serikat pekerja melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Tujuan serikat pekerja Serikat pekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut. Menjadi perwakilan pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Menjadi sarana guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Bagaimana Cara Terbaik Untuk Memotivasi Karyawan dan Meningkatkan Performa Perusahaan? Fungsi serikat pekerja Menurut Pasal 102 Ayat 2 Undang-Undang 13/2003, dalam pelaksanaan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya. Selain itu serikat pekerja juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Berdasarkan uraian fungsi serikat pekerja atau serikat buruh di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah sebagai berikut. Menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial. Menyalurkan aspirasi secara demokratis. Memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam serikat Serikat pekerja, selain memiliki fungsi membantu dalam penyelesaian masalah hak dan kepentingan pekerja, juga diberikan hak mendapat perlindungan bagi para anggotanya dalam menjalankan hak berorganisasi. Undang-Undang No. 21/2000 mengatur perlindungan terhadap serikat pekerja di antaranya sebagai berikut. 1. Melarang siapapun, untuk Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam SP/SB atau menjalankan aktivitas SP/SB. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. 2. Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Baca juga Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dengan aplikasi mobile GreatDay HR Salah satu hal yang diperjuangkan oleh serikat pekerja adalah kenyamanan dan kesejahteraan karyawan selama bekerja. Menyediakan fasilitas yang memadai dan teknologi yang mumpuni merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan karyawan dalam bekerja. Berangkat dari hal tersebut, GreatDay HR hadir dengan aplikasi mobile yang dapat membuat bekerja menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Dari mulai absensi karyawan, pengajuan cuti, payroll, hingga rekrutmen dapat Anda kelola melalui satu aplikasi saja. Aplikasi GreatDay HR juga dapat diakses dari ponsel pintar Anda kapan saja dan di mana saja. Selain fitur-fitur yang dapat mempermudah pekerjaan HR Anda, GreatDay HR juga dilengkapi dengan fitur Benefits untuk solusi permasalahan finansial karyawan. Dengan fasilitas EWA Earned Wage Access Benefits di GreatDay HR karyawan dapat menarik gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian. Program ini aman karena uang yang ditarik merupakan uang gaji karyawan sendiri dan bukan pinjaman sehingga tidak berbunga. Dengan begitu, kesejahteraan dan kesehatan finansial karyawan Anda akan terjamin dengan lebih baik. Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya di ponsel pintar Anda atau kunjungi lamannya untuk informasi lebih lengkap dan jadwalkan demo! Baca juga Isi RUU Cipta Kerja; HRD Wajib Tahu dan Pahami!
Ce programme prĂ©voit une Ă©valuation de vos caractĂ©ristiques socioprofessionnelles selon neuf facteurs; il tient compte Ă©galement des caractĂ©ristiques de votre Ă©poux ou conjoint de fait inclus dans la RĂGULIER DES TRAVAILLEURS QUALIFIĂS PTRQLe PTRQ permet dâobtenir le certificat de sĂ©lĂ©ction du QuĂ©bec CSQ. Le CSQ est la premiĂšre Ă©tape Ă franchir si vous voulez obtenir la rĂ©sidence permanente au QuĂ©bec. Le PTRQ vise Ă sĂ©lectionner des immigrants selons plusieurs critĂšres et demandes reçues dans ce programme sont analysĂ©es Ă partir dâune grille de sĂ©lection composĂ©e de plusieurs critĂšres AgesFormation academiqueExpĂ©rience professionnelleConnaissances linguistiquesetc..La sĂ©lection se fait Ă partir dâune grille qui est constituĂ©e de plusieurs critĂšres et de facteurs. Cette grille de sĂ©lection permet de cumuler des points pour pouvoir atteindre le seuil de passage qui mĂšnera vers lâobtention du de scolaritĂ©JusquâĂ 14 points seuil Ă©liminatoire = 2 pointsDomaine de formationJusquâĂ 12 pointsOffre dâemploi validĂ©eJusquâĂ 10 pointsExpĂ©rience professionnelleJusquâĂ 8 pointsĂgeJusquâĂ 16 pointsConnaissances linguistiquesJusquâĂ 22 pointsSĂ©jour et famille au QuĂ©becJusquâĂ 8 pointsCaractĂ©ristiques de lâĂ©pouxJusquâĂ 17 pointsEnfantsJusquâĂ 8 pointsCapacitĂ© dâautonomie financiĂšre1 point seuil Ă©liminatoire = 1Si vous detenez une offre dâemploi validĂ©e par le ministĂšre, vous pouvez avoir plus rapidement le CSQ. DĂ©lai de traitement du PTRQLâimmigration, RĂ©fugiĂ©s et CitoyennetĂ© Canada IRCC prĂ©voit un dĂ©lai de 17 mois environ pour le traitment des demandes du PTRQ. Ce dĂ©lai ne tient pas compte des dĂ©lais pour obtenir le CSQ. Pour le CSQ le ministĂšre du QuĂ©bec prĂ©voit un dĂ©lai de six mois environ pour les demandes Frais de traitement du PTRQEn 2020 les frais de traitement pour le PTRQ sont CandidatFraisCandidat principal$812Ăpoux, conjoint de fait$174Pour chaque enfant Ă charge$174Les prix sont en dollars vous quâil est important dâentreprendre toujours vos dĂ©marches dâimmigration Ă lâavance. Et cette demande se fait Ă travers un portail appelĂ© ARRIMA.
Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja âdianggapâ semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa âkekerasanâ yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang âkerasâ justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang âkerasâ pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari âadilâ. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina
Apa itu fungsi, pengertian, serta manfaat KSPI, SPSI atau Serikat Pekerja dalam hubungan industrial? Anda tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara sederhana, serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Pembentukannya juga diatur resmi secara hukum di Indonesia. Pembentukan serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan. Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? Simak artikel Insight Talenta berikut ini. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Isinya adalah sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan. Hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka. Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara. Biasanya, bisa dilakukan negosiasi atau mediasi dengan karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Baca juga Manajemen Sumber Daya Manusia & Fungsinya Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja di mana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Di antaranya adalah sebagai berikut Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Pengertian Manajemen, Fungsi dan Unsur-Unsurnya Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting. Berikut beberapa di antaranya. 1. Membela Hak Para Pekerja Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera. 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi. 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi. Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan. Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan. Baca juga Manajemen SDM, Kenali 9 Fungsi Strategisnya Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh merumuskan tujuan adanya serikat pekerja. Sederhananya, ia dapat memberikan pelindungan, membela hak serta kepentingan pekerja, dan juga meningkatkan kesejahteraan untuk para pekerja dan keluarganya. Mengenal Serikat Pekerja yang Ada Di Indonesia Di Indonesia sendiri terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Jika mengacu pada data Kemnaker, jumlah serikat pegawai di tahun 2017 sendiri sudah mencapai sekitar organisasi. Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI SerikatvPekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Definisi dan Fungsi SPSI SPSI sendiri adalah merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia . Organisasi ini telah diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 pada tahun 1985 silam di Jakarta. Pembentukannya merupakan sebuah sejarah bagi para pekerja di Indonesia. Seperti sebagaimana mestinya, SPSI adalah berfungsi menjadi sebuah organisasi yang membantu melindungi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka. Definisi dan Fungsi KSPI Sama dengan SPSI, KSPI adalah merupakan salah satu organisasi yang hadir di Indonesia. Dikutip dari halaman websitenya, KSPI adalah organisasi ini didirikan pada bulan Februari tahun 2003. Visi misi dari KSPI di antaranya adalah Terhimpunnya federasi-federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan di antara sesama pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional. Terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional, dan bertanggung jawab. Terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 33 ayat 1 Amandemen Keempat UUD 1945. Terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Baca Juga SPSI Demi Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis Manfaat Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut beberapa di antaranya. Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni ingin agar aspirasi mereka didengarkan. Dengan memiliki banyak suara, penyampaian hak tentunya jadi lebih efektif. Sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah yang terjadi serta meminimalisir konflik berkepanjangan. Menciptakan Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan Antara perusahaan dan karyawan harus memastikan bahwa masing-masing hak dan kewajibannya saling terpenuhi. Manfaat serikat pekerja adalah dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu karyawan menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat tersebut. Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, ia dapat menjadi mediator untuk bersama-sama memecahkan masalah. Pendamping Karyawan Apabila Menerima Perlakuan yang Tidak Adil dari Perusahaan Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap mereka. Contohnya saja, ketika permasalahan tersebut berlarut hingga menyeret hukum, ia bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Baca juga Struktur Organisasi Perusahaan Manfaat dan Fungsinya Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Karyawan Ketika serikat pekerja adalah memiliki manfaat untuk dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan, disanalah tercipta hubungan kerja yang sehat. Karena pada dasarnya, setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa beroperasi dengan baik karena masalah dapat diselesaikan dengan damai. Karyawan pun senang karena aspirasinya bisa didengarkan. Perusahaan juga harus adil dalam menilai performa karyawan. Jangan sampai karyawan merasa kinerjanya tidak diapresiasi dengan baik oleh perusahaan yang pada akhirnya menggagu keharmonisan karyawan dan perusahaan. Saat ini telah hadir sejumlah aplikasi penilaian kinerja karyawan yang membantu perusahaan menilai performa dari tiap-tiap karyawan secara komprehensif. Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta nyaman bagi karyawan juga bukanlah hal yang mudah. Namun hal ini harus dilakukan guna melancarkan operasional perusahaan. Selain serikat pekerja, dari HR sebagai pihak internal perusahaan adalah juga berperan penting untuk memenuhi hak serta mengelola karyawan. Salah satu solusi yang bisa HRD gunakan untuk mengelola karyawan adalah software HRIS Talenta. Software HRIS Talenta memiliki beragam fitur untuk bisa membuat pekerjaan administrasi HR jadi lebih efisien. Misalnya, fitur Live Attendance yang memudahkan absen karyawan serta fitur Payroll-nya yang one click away. Tertarik untuk mengetahui aplikasi milik Talenta lebih lanjut? Kenali fitur-fitur lainnya melalui website Talenta atau isi formulir berikut untuk konsultasikan masalah HR di perusahaan Anda dengan tim kami. Anda juga bisa mencoba demo dari Talenta secara gratis dengan klik tombol di bawah ini. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
program kerja serikat pekerja